Langsung ke konten utama

Pemkab Lampung Barat Tegas Tindak 26 Pelaku Usaha Tak Patuh Pajak, Peringatan Ditempel di Lokasi Usaha

Pemkab Lampung Barat Tegas Tindak 26 Pelaku Usaha Tak Patuh Pajak, Peringatan Ditempel di Lokasi Usaha

Lampung Barat, 20 Mei 2025 – Pemerintah Kabupaten Lampung Barat melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mengambil langkah tegas terhadap 26 pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban perpajakan daerah sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Penindakan ini mencakup usaha di sektor hotel, rumah makan, dan tempat hiburan yang belum mengoperasikan tapping box sebagai alat pencatat transaksi pajak.

Bentuk penindakan dilakukan dengan pemasangan spanduk peringatan bertuliskan “Wajib Pajak Ini Dalam Pengawasan” di depan lokasi usaha yang terbukti tidak patuh. Aksi ini dilaksanakan oleh tim gabungan yang terdiri dari Bapenda, Inspektorat, Satpol PP, dan DPMPTSP Lampung Barat, pada Selasa (20/5/2025).

 Balik Bukit Jadi Wilayah Pelanggaran Terbanyak

Ironisnya, pelanggaran paling banyak terjadi di Kecamatan Balik Bukit, yang merupakan pusat ekonomi sekaligus wilayah pemerintahan Kabupaten Lampung Barat. Padahal, sektor usaha makanan, perhotelan, dan hiburan adalah sumber potensial pendapatan asli daerah (PAD) yang sangat penting.

Kepala Bapenda Lampung Barat, Drs. Daman Nasir, M.P., menyampaikan keprihatinan atas rendahnya tingkat kepatuhan sebagian pelaku usaha. Menurutnya, pengoperasian tapping box merupakan kewajiban hukum, bukan pilihan.

“Perda sudah jelas. Pajak harus dibayar berdasarkan transaksi riil yang terekam tapping box. Bila tidak dipatuhi, sanksi akan kami terapkan,” tegas Daman.

 Peringatan 21 Hari, Bisa Berujung Pencabutan Izin

Daman Nasir menambahkan, para pelaku usaha diberi waktu 21 hari sejak pemasangan spanduk untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya. Jika tetap membandel, Pemkab akan mencabut izin usaha dan bahkan menempuh jalur hukum, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.

Ia juga mengungkapkan bahwa keterbatasan jumlah tapping box karena sistem sewa menjadi tantangan tersendiri.

“Kami tidak bisa menambah alat untuk usaha baru jika yang sudah dipasang saja tidak dioperasikan. Tapi kami pastikan semua pelaku usaha yang masuk kategori wajib pajak akan dikenakan kewajiban yang sama,” ujarnya.

 Kekhawatiran Pengusaha: Kenaikan Harga dan Daya Beli

Seorang pengusaha kuliner di Liwa, Pak Min, mengakui belum menggunakan tapping box meskipun alat itu telah terpasang sejak tahun lalu. Ia khawatir penerapan pajak makan minum sebesar 10% akan membuat harga makanan naik dan menurunkan minat pelanggan.

“Kami takut pelanggan lari kalau harga naik karena pajak,” katanya.
“Tapi kalau memang wajib, semua pengusaha harus patuh. Jangan tebang pilih,” tambahnya.

 Pajak Adalah Kewajiban Bersama untuk Pembangunan

Menanggapi hal itu, Pemkab Lampung Barat menegaskan bahwa pajak daerah adalah kontribusi nyata masyarakat terhadap pembangunan, dan tidak boleh dianggap sebagai beban semata. Langkah penindakan ini merupakan upaya untuk menciptakan keadilan dan kesetaraan dalam penerapan aturan perpajakan.

“Kami tidak berniat memberatkan pelaku usaha. Tapi kalau daerah ingin maju, seluruh komponen harus berkontribusi. Pajak yang dibayar akan kembali ke masyarakat dalam bentuk jalan, infrastruktur, dan pelayanan publik yang lebih baik,” pungkas Daman.

Melalui penegakan aturan yang konsisten dan adil, Pemkab berharap kesadaran para pelaku usaha untuk patuh terhadap kewajiban pajak akan terus meningkat, sebagai bagian dari upaya membangun Lampung Barat yang lebih mandiri dan berkelanjutan.

Komentar