Bapenda Lampung Barat Dukung Penuh Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Bupati Ajak Warga Manfaatkan Kesempatan Ini
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Barat menyatakan dukungan penuh terhadap program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor yang tengah digulirkan oleh Pemerintah Provinsi Lampung. Program ini berlaku mulai 1 Mei hingga 31 Juli 2025, dan menjadi peluang besar bagi masyarakat untuk mendapatkan keringanan dalam melunasi kewajiban pajaknya.
Dukungan tersebut ditegaskan dalam kegiatan audiensi yang digelar di rumah dinas Bupati Lampung Barat, Komplek Kebun Raya Liwa, Pekon Kubu Perahu, Kecamatan Balik Bukit, pada Rabu sore (7/5/2025). Hadir dalam pertemuan ini antara lain Bupati Lampung Barat Hi. Parosil Mabsus, Kepala Bapenda Provinsi Lampung Slamet Riadi, UPTD Samsat Lampung Barat, Satlantas Polres Lampung Barat, serta perwakilan dari Jasa Raharja.
Bupati Ajak Warga Lampung Barat Manfaatkan Pemutihan
Bupati Parosil Mabsus dalam arahannya mengajak seluruh masyarakat Lampung Barat untuk segera memanfaatkan program pemutihan ini. Menurutnya, program tersebut bukan hanya memberi keringanan finansial, tapi juga berdampak langsung terhadap peningkatan pendapatan daerah.
"Kami mengajak seluruh masyarakat Lampung Barat untuk memanfaatkan program pemutihan pajak dengan sebaik-baiknya. Ini penting untuk mendongkrak pendapatan daerah, baik provinsi maupun kabupaten, guna mendukung program-program pembangunan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat," ujar Parosil.
Koordinasi Terpadu untuk Sosialisasi Maksimal
Kepala Bapenda Provinsi Lampung, Slamet Riadi, dalam audiensi menyampaikan bahwa pihaknya mengutamakan koordinasi lintas instansi agar informasi terkait pemutihan pajak tersampaikan secara seragam dan jelas kepada masyarakat.
"Kita saling berkoordinasi agar masyarakat tidak bingung dan bisa memperoleh informasi yang utuh tentang manfaat dan mekanisme program ini," terangnya.
Ketentuan Program Pemutihan
Dalam program pemutihan ini, wajib pajak hanya diwajibkan membayar pajak kendaraan untuk satu tahun berjalan. Namun, seperti dijelaskan Kasatlantas Polres Lampung Barat IPTU Deni Saputra, untuk pajak lima tahunan atau ganti plat, masyarakat tetap perlu membayar biaya PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) untuk pencetakan STNK dan TNKB (plat nomor). Hal yang sama juga berlaku bagi pemilik kendaraan yang ingin melakukan mutasi atau balik nama kendaraan.
Sementara itu, dari sisi perlindungan, Jasa Raharja menegaskan bahwa pokok tunggakan iuran wajib tetap dibayarkan, maksimal untuk lima tahun terakhir, sebagai bagian dari perlindungan kecelakaan lalu lintas yang diberikan kepada masyarakat.
Bapenda Lampung Barat Siap Sosialisasi Langsung ke Masyarakat
Kepala Bapenda Lampung Barat, Drs. Daman Nasir, M.P., menyambut baik hasil audiensi dan menyatakan kesiapan pihaknya untuk mengintensifkan sosialisasi kepada masyarakat secara langsung melalui berbagai media dan titik layanan.
"Kami akan turun langsung ke kecamatan dan pekon untuk memberikan informasi serta membuka akses layanan seluas-luasnya agar tidak ada lagi masyarakat yang merasa kesulitan atau ketinggalan informasi terkait program ini," tegas Daman.
Program ini diharapkan menjadi titik balik dalam meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak kendaraan serta memberikan ruang bagi pemilik kendaraan yang selama ini menunggak untuk menertibkan administrasinya tanpa terbebani denda.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai program pemutihan pajak, masyarakat dapat menghubungi UPTD Samsat Lampung Barat atau Bapenda Lampung Barat.
Manfaatkan kesempatan ini! Bayar pajak kendaraan tanpa denda, tertib administrasi, dan turut serta dalam pembangunan Lampung Barat yang lebih baik.
Komentar
Posting Komentar