Segera Manfaatkan! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2025 Dibuka dari 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lampung Barat bersama Samsat Provinsi Lampung secara resmi membuka layanan Perpanjangan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2025, yang akan berlangsung mulai 1 Agustus hingga 31 Oktober 2025.
Program ini merupakan bagian dari kebijakan pemerintah provinsi yang bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak, terutama bagi pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak.
Kepala Bapenda Lampung Barat, Drs. Daman Nasir, menjelaskan bahwa pemutihan ini memberikan berbagai insentif kepada masyarakat, di antaranya:
- Pembebasan denda keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB)
- Pembebasan bea balik nama kendaraan bermotor (BBN-KB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya
- Penghapusan tunggakan pajak progresif
"Program ini adalah kesempatan emas bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya tanpa terbebani oleh denda. Kami mengajak seluruh pemilik kendaraan di Lampung Barat untuk memanfaatkan momentum ini sebaik-baiknya," ujar Daman Nasir.
Layanan Mudah dan Dekat dengan Masyarakat
Untuk mendukung pelaksanaan program ini, Bapenda Lampung Barat bersama Unit Pelaksana Teknis (UPT) Samsat akan menyiapkan berbagai titik layanan, termasuk layanan keliling, layanan di kecamatan, dan kerja sama dengan kantor pekon, agar akses pembayaran lebih dekat dan mudah dijangkau masyarakat.
“Selain di kantor Samsat Liwa, kami juga akan membuka layanan jemput bola ke beberapa titik strategis, agar masyarakat yang tinggal di daerah terpencil tetap bisa menikmati kemudahan program ini,” tambahnya.
Manfaat Langsung untuk Pembangunan Daerah
Daman Nasir juga menekankan bahwa pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber penting pendapatan daerah yang akan kembali kepada masyarakat dalam bentuk pembangunan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, dan perbaikan fasilitas umum.
“Kami terus mendorong kesadaran masyarakat untuk taat pajak, karena setiap rupiah yang dibayarkan akan digunakan kembali untuk membangun Lampung Barat yang lebih baik,” tegasnya.
Bapenda menghimbau seluruh masyarakat Lampung Barat agar segera mengecek status pajak kendaraannya dan memanfaatkan program pemutihan sebelum masa berakhir pada 31 Oktober 2025.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi kantor Bapenda Lampung Barat atau UPT Samsat Liwa, serta mengikuti informasi resmi melalui media sosial dan website pemerintah daerah.
Ayo manfaatkan pemutihan! Lunasi pajak kendaraan Anda tanpa denda, demi kemudahan Anda dan kemajuan Lampung Barat!
Komentar
Posting Komentar